SYARAT dan RUKUN NIKAH
PERNIKAHAN merupakan
pintu gerbang pertama untuk membina sebuah tatanan kehidupan berkeluarga,
membentuk generasi takwa dan melahirkan kedamaian dalam kehidupan. Kita tentu
sudah mengetahui tentang urgensi pernikahan dan dampaknya bagi kehidupan ummat.
Zaman sekarang marak terjadinya nikah muda dikalangan remaja. Oleh karena itu
perlu diperhatikan dalam melaksanakan pernikah……… Diantara banyak proses, salah
satu proses menuju rumah tangga yang diridhai Allah SWT yaitu melalui
pernikahan yang barokah, adapun syarat dan rukun nikah sebagai berikut :
Syarat Nikah
·
Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa
mempelai wanita dengan isyarat atau menyebutkan nama atau sifatnya yang
khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan , “Aku
nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
·
Keridhaan
dari masing-masing pihak, dengan hadits dari Abu Hurairah ra. : “Tidak boleh
seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat,
dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”(HR.
Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458). Terkecuali bila si wanita masih
kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
·
Adanya
wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi SAW bersabda: “Tidak ada nikah
kecuali dengan adanya wali.”(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa’I, dishahihkan
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839). Juga dalam
haditsnya: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya
batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud).
Apabila
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya
batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan
pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih(diambil pendapatnya yang
lebih kuat). Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas,
Abu Hurairah dan Aisyah ra. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id
ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid,
Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah
Al-‘Anbari, Asy-Syafi’I, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid ra. Al-Imam Malik juga
berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab.
Adapun
Abu Hanifah menyelisih pendapat yang ada, karena beliau perpandangan boleh bagi
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain,
sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya.
(Mausu’ah Masa’ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi,2/284-285).
Rukun Nikah
·
Adanya calon suami dan istri yang tidak
terhalang dan terlarang secara syar’i (Agama) untuk menikah. Di antara perkara
syar’I yang menghalangi keabsahan suatu pernikah misalnya si wanita yanga akan
dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya
hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa
iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang
kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
·
Adanya ijab, yaitu lafadz yang
diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali
mengatakan, “Zawwajtuka si Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Funalah”)
atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
·
Adanya qabul, yaitu lafadz yang
diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan
Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau
“Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua
lafadz ini yang datang dalam Al-Qur’an. Seperti firman Allah SWT : “Maka
tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya),
zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).”
(Al-Ahzab:37) dan firman-Nya : “Jangnlah kalian menikahi (tankihu-tankihu)
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa’
:22). Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur’an bukanlah sebagai
pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar